Minggu, 16 Oktober 2011

Peran dan Fungsi Masjid dalam Perspektif Dulu dan Kini


Catatan Kajian Rutin Jum’at malam Sabtu
Remaja Masjid Agung “KH. Anas Machfudz” Lumajang

Pemaparan Narasumber :
1.       Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah,
2.       Sesungguhnya orang mukmin itu, apabila disebut nama Allah akan bergetar hatinya,
3.       Bahwa orang yang memakmurkan masjid tidak takut pada siapapun kecuali Allah,
4.     Sejarah Rosulullah SAW, Masjid digunakan sebagai tempat pendidikan, dakwah, sosial, peradilan, bahkan perencanaan perang pun di masjid, Apakah masih relevan dilakukan pada jaman sekarang?
5.      Di Bandung ada masjid yang terdapat sekolah, kantin, lapangan olah raga anak-anak, tempat kursus, dll. Bagaimana itu hukumnya?
6.       Pada Jaman Rosulullah SAW, masjid dibangun tidak permanen, hanya ada batas-batas, namun semua kegiatan dakwah ada di masjid, sosial, ekonomi, pembinaan mental, keprajuritan, dan lain sebagainya.

Tanggapan Peserta :
1.      Masih banyak Masyarakat awwam yang menganggap Fungsi Masjid hanya sebagai tempat sholat, dzikir atau mengaji saja, sehingga dalam mempraktekkan fungsi Masjid seperti pada jaman Rosulullah SAW, dipastikan akan mengalami bebrapa pertanyaan besar di masyarakat.
2.     Pada jaman sekarang, sudah banyak lembaga lembaga sosial seperti Lembaga Donor Darah, Lembaga Amil Zakat dan lain sebagainya, hal ini seakan-akan sudah kurang memungkinkan apabila Masjid juga melakukan peran yang sama dengan mereka,
3.     SDM Pengurus Masjid maupun masyarakat juga kurang mendukung akan kegiatan masjid secara luas, hal ini bisa kita liat pada kegiatan-kegiatan masjid yang tidak terlalu banyak pengunjungnya,
4.    Perlu dicari landasan hukum (agama) terkait pemakmuran masjid secara luas (tidak hanya untuk dakwah saja) untuk menjawab berbagai keresahan di masyarakat
5.      Kurangnya sosialisasi akan peran dan fungsi masjid secara luas kepada masyarakat


PERAN FUNGSI MASJID, DULU DAN KINI

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk {At-Taubah (9) : 18}.

APA MASJID ITU ?
Dari segi bahasa, masjid terambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti pula patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Sedangkan secara istilah, diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan sholat. Masjid juga sering disebut Baitullah (rumah Allah) yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.

Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah dalam bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna di atas. Itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan sholat dinamakan masjid, yanga artinya “tempat bersujud”.

Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bagunan tepat sholat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata.

Dengan demikian, masjid mempunyai peran dan fungsi yang luas, tidak semata untuk sholat saja. Bisa sebagai tempat menuntut ilmu (pendidikan), menyampaikan kebenaran (dakwah), memutuskan perkara kebenaran (peradilan), membantu dan tolong menolong antar sesama (sosial), membayar dan menyalurkan zakat (baitulmal-ekonomi) dan lain sebagainya.

FUNGSI MASJID PADA JAMAN ROSULULLAH (MUHAMMAD SAW)
Ketika Rosulullah SAW berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang beliau lakukan adalah membangun Masjid kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang mempunyai arti harfiah “tempat peradaban”, atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia.

Masjid Quba’, yang pertama dibangun oleh Rosulullah SAW, menyusul Masjid Nabawi di Madinah. Dari sini kemudian dijabarkan fungsi masjid sehingga lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh Masjid Nabawi, yaitu sebagai :
1.       Tempat ibadah (sholat, dzikir),
2.       Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah sekonomi-sosial budaya),
3.       Tempat pendidikan,
4.       Tempat santunan sosial,
5.       Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya,
6.       Tempat pengobatan para korban perang,
7.       Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa,
8.       Aula dan tempat menerima tamu,
9.       Tempat menawan tahanan, dan
10.   Pusat penerangan atau pembelaan agama.

Mengapa pada masa silam masjid mampu berperan sangat luas ? hal ini disebabkan 1) Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa agama. 2) Kemampuan  pembina-pembina  masjid  menghubungkan  kondisi sosial  dan  kebutuhan  masyarakat  dengan uraian dan kegiatan masjid.

Sehingga manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam  ruangan-ruangan  masjid  yang   dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).

Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah lembaga-lembaga baru yang mengambil alih  sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu lembaga-lembaga pemerintah maupun organisasi keagamaan lainnya. Seperti halnya telah ada Lembaga tersendiri yang mengurusi tentang pernikahan, keprajuriatan ataupun peperangan, dakwah, kesehatan, peradilan dan lain sebagainya.

Fungsi dan peran masjid secara luas seperti diatas tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun,  ini  tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Paling tidak perlu upaya dalam mengembalikan fungsi dan peran masjid agar lebih luas kembali di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

Masjid besar (khususnya) harus mampu melakukan kesepuluh peran  tadi. Paling tidak melalui uraian   para pengurusnya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas. Tentunya sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik orang tua, dewasa, ana-anak, pria, wanita, terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya atau miskin.

Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
a.       Ruang sholat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan,
b.      Ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
c.       Ruang pertemuan dan perpustakaan,
d.      Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan jenazah,
e.      Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Semua hal di atas  harus  diwarnai  oleh  kesederhanaan  fisik bangunan,  namun  harus  tetap  menunjang peranan masjid ideal termaktub.

YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN DI DALAM MASJID
Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.

Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya,  karena  itu  Rasulullah  SAW. melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya, sampai-sampai beliau bersabda,
“Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu,"
“dan bila engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak menemukannya)."

Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud  adalah larangan melakukan transaksi perniagaan di dalam masjid.

Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya yang luas.  Bukankah Al-Quran berbicara tentang segala aspek kehidupan manusia?

Wallahu’alam Bisshowab.

Sumber :
1.       Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
2.       Syaamil Al-Qur’an The Miracle 15 in 1
3.       http://www.republika.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar