Minggu, 16 Oktober 2011

Peran dan Fungsi Masjid dalam Perspektif Dulu dan Kini


Catatan Kajian Rutin Jum’at malam Sabtu
Remaja Masjid Agung “KH. Anas Machfudz” Lumajang

Pemaparan Narasumber :
1.       Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah,
2.       Sesungguhnya orang mukmin itu, apabila disebut nama Allah akan bergetar hatinya,
3.       Bahwa orang yang memakmurkan masjid tidak takut pada siapapun kecuali Allah,
4.     Sejarah Rosulullah SAW, Masjid digunakan sebagai tempat pendidikan, dakwah, sosial, peradilan, bahkan perencanaan perang pun di masjid, Apakah masih relevan dilakukan pada jaman sekarang?
5.      Di Bandung ada masjid yang terdapat sekolah, kantin, lapangan olah raga anak-anak, tempat kursus, dll. Bagaimana itu hukumnya?
6.       Pada Jaman Rosulullah SAW, masjid dibangun tidak permanen, hanya ada batas-batas, namun semua kegiatan dakwah ada di masjid, sosial, ekonomi, pembinaan mental, keprajuritan, dan lain sebagainya.

Tanggapan Peserta :
1.      Masih banyak Masyarakat awwam yang menganggap Fungsi Masjid hanya sebagai tempat sholat, dzikir atau mengaji saja, sehingga dalam mempraktekkan fungsi Masjid seperti pada jaman Rosulullah SAW, dipastikan akan mengalami bebrapa pertanyaan besar di masyarakat.
2.     Pada jaman sekarang, sudah banyak lembaga lembaga sosial seperti Lembaga Donor Darah, Lembaga Amil Zakat dan lain sebagainya, hal ini seakan-akan sudah kurang memungkinkan apabila Masjid juga melakukan peran yang sama dengan mereka,
3.     SDM Pengurus Masjid maupun masyarakat juga kurang mendukung akan kegiatan masjid secara luas, hal ini bisa kita liat pada kegiatan-kegiatan masjid yang tidak terlalu banyak pengunjungnya,
4.    Perlu dicari landasan hukum (agama) terkait pemakmuran masjid secara luas (tidak hanya untuk dakwah saja) untuk menjawab berbagai keresahan di masyarakat
5.      Kurangnya sosialisasi akan peran dan fungsi masjid secara luas kepada masyarakat


PERAN FUNGSI MASJID, DULU DAN KINI

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk {At-Taubah (9) : 18}.

APA MASJID ITU ?
Dari segi bahasa, masjid terambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti pula patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Sedangkan secara istilah, diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan sholat. Masjid juga sering disebut Baitullah (rumah Allah) yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.

Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah dalam bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna di atas. Itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan sholat dinamakan masjid, yanga artinya “tempat bersujud”.

Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bagunan tepat sholat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata.

Dengan demikian, masjid mempunyai peran dan fungsi yang luas, tidak semata untuk sholat saja. Bisa sebagai tempat menuntut ilmu (pendidikan), menyampaikan kebenaran (dakwah), memutuskan perkara kebenaran (peradilan), membantu dan tolong menolong antar sesama (sosial), membayar dan menyalurkan zakat (baitulmal-ekonomi) dan lain sebagainya.

FUNGSI MASJID PADA JAMAN ROSULULLAH (MUHAMMAD SAW)
Ketika Rosulullah SAW berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang beliau lakukan adalah membangun Masjid kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana beliau membangun dunia ini, sehingga kota tempat beliau itu benar-benar menjadi Madinah, (seperti namanya) yang mempunyai arti harfiah “tempat peradaban”, atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru umat manusia.

Masjid Quba’, yang pertama dibangun oleh Rosulullah SAW, menyusul Masjid Nabawi di Madinah. Dari sini kemudian dijabarkan fungsi masjid sehingga lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh Masjid Nabawi, yaitu sebagai :
1.       Tempat ibadah (sholat, dzikir),
2.       Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah sekonomi-sosial budaya),
3.       Tempat pendidikan,
4.       Tempat santunan sosial,
5.       Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya,
6.       Tempat pengobatan para korban perang,
7.       Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa,
8.       Aula dan tempat menerima tamu,
9.       Tempat menawan tahanan, dan
10.   Pusat penerangan atau pembelaan agama.

Mengapa pada masa silam masjid mampu berperan sangat luas ? hal ini disebabkan 1) Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma, dan jiwa agama. 2) Kemampuan  pembina-pembina  masjid  menghubungkan  kondisi sosial  dan  kebutuhan  masyarakat  dengan uraian dan kegiatan masjid.

Sehingga manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam  ruangan-ruangan  masjid  yang   dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).

Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah lembaga-lembaga baru yang mengambil alih  sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu lembaga-lembaga pemerintah maupun organisasi keagamaan lainnya. Seperti halnya telah ada Lembaga tersendiri yang mengurusi tentang pernikahan, keprajuriatan ataupun peperangan, dakwah, kesehatan, peradilan dan lain sebagainya.

Fungsi dan peran masjid secara luas seperti diatas tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun,  ini  tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Paling tidak perlu upaya dalam mengembalikan fungsi dan peran masjid agar lebih luas kembali di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

Masjid besar (khususnya) harus mampu melakukan kesepuluh peran  tadi. Paling tidak melalui uraian   para pengurusnya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas. Tentunya sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik orang tua, dewasa, ana-anak, pria, wanita, terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya atau miskin.

Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
a.       Ruang sholat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan,
b.      Ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
c.       Ruang pertemuan dan perpustakaan,
d.      Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan jenazah,
e.      Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Semua hal di atas  harus  diwarnai  oleh  kesederhanaan  fisik bangunan,  namun  harus  tetap  menunjang peranan masjid ideal termaktub.

YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN DI DALAM MASJID
Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.

Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada pengunjung dan lingkungannya,  karena  itu  Rasulullah  SAW. melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya, sampai-sampai beliau bersabda,
“Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu,"
“dan bila engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak menemukannya)."

Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan yang dimaksud  adalah larangan melakukan transaksi perniagaan di dalam masjid.

Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan dalam pengertiannya yang luas.  Bukankah Al-Quran berbicara tentang segala aspek kehidupan manusia?

Wallahu’alam Bisshowab.

Sumber :
1.       Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
2.       Syaamil Al-Qur’an The Miracle 15 in 1
3.       http://www.republika.co.id/

Kamis, 13 Oktober 2011

Catatan Perjalanan Survey Pendapat Masyarakat di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang


DIBALIK KEINDAHAN TEMPURSARI;
TERSIMPAN POTENSI BENCANA MEMBAHAYAKAN
Oleh : Anee Achmad Al-Lumajangi
Siapa yang tidak takjub dengan pemandangan yang ada di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Setiap orang baru yang datang kesana, pasti mereka takjub melihat pemandangan alamnya. Mulai dari jalan yang akan dilewati, baik jalur lintas selatan dari kecamatan pasirian maupun dari kecamatan pronojiwo sampai dengan berbagai tempat wisatanya.

Dari kecamatan pasirian, orang yang berkunjung kesana akan melewati hutan, tebing, curah dan pantai. Diantaranya Pantai Tlepuk dan Pantai Watu Godeg, yang tiap tahun digunakan untuk grasstrack. Sedangkan dari kecamatan pronojiwo, juga akan melewati tebing, curah serta perkebunan serta jembatan sungai aliran lahar semeru, yakni kali glidik.

Kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Malang dari sebelah barat ini, juga banyak tersimpan berbagai objek wisata, seperti Pemandian Umbulsari yang terletak di desa Purorejo, 2 km dari kota kecamatan Tempursari. Dengan pemandangan yang cukup bagus dan latar belakang pohon-pohon yang sangat besar, sumber mata air yang bisa di manfaatkan untuk kebutuhan minum masyarakat tempursari dan sekitarnya.

Hampir semua desa atau bahkan semuanya berbatasan langsung dengan kali glidik. Ungkap Pak Imron, salah satu tokoh masyarakat Tempursari. Sungai yang merupakan sungai aliran lahar gunung semeru ini, terlihat indah pada satu sisi, namun mempunyai potensi bahaya yang besar disisi lain.

Ketika saya meninjau lokasi sungai di desa Tegalbanteng, memang keindangan sungai ini terlihat dengan luasnya hamparan pasir atau area sungai yang cukup luas dengan batasan tebing-tebing dan pepohonan. Kali glidik ini terdari lima sungai yang bertemu jadi satu hilir menuju pantai selatan.

Dibalik semua keindahan itu, tebing pembatas sungai tersebut cukup tinggi apabila didaki dari jalan atau pemukiman penduduk (+ 25-35 meter), namun sangat rendah apabila di ukur dari dasar sungai (+ 5-10 meter). Dengan demikian, apabila pada suatu waktu sungai tersebut banjir dengan ketinggian lebih dari 10 meter, dipastikan akan “numplek” air sungai tersebut ke rumah-rumah penduduk.

Dalam keadaaan bahaya tersebut, maka masyarakat Tempursari akan mengalami kesulitan untuk keluar daerah karena jalur transportasi yang cukup berat. Jangankan terjadi bencana seperti itu, ada orang sakit keras pun yang harus dirujuk ke rumah sakit terdekat, harus sabar dan berjuang melintasi salah satu dari kedua jalur menuju pasirian atau pronojiwo.

Untuk keluar lewat jalur selatan menuju pasirian, dibutuhkan waktu satu jam kurang lebih dengan medan yang sangat berat. Belum lagi dengan kondisi jalan yang rusak sampai sekarang (10/09/2011). Sehingga hanya bisa dilewati dengan kendaraan roda dua saja.

Sedangkan untuk keluar dari sisi barat menuju pronojiwo, malah lebih lama lagi, karena harus melewati jalan yang berlika-liku dengan kondisi aspal jalan banyak yang rusak. Belum lagi pertimbangan apabila juga terjadi longsor pada titik tertentu di sepanjang jalan tersebut.

Hal ini perlu pemikiran dan kerja keras bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya mengurangi resiko bencana di Kecamatan Tempursari pada khususnya dan Kabupaten Lumajang pada umumnya. Mutlak dibutuhkan Peraturan Daerah yang mengatur khusus tentang Penanggulangan Bencana (Hasil Kajian Survey dan Lokakarya Penilaian Kebutuhan Masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Penanggulangan bencana, 21/09/2011).

Mudah-mudahan bencana seperti yang kita bahas diatas tidak terjadi dan menimpa kita. Dengan harapan juga tetap ada upaya yang serius antara pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi resiko dan ancaman bencana secara bersama-sama.

(Anee Achmad Al-Lumajangi)

Senin, 10 Oktober 2011

BHAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH LPKNU LUMAJANG


Lumajang, 28/09/2011
Masih dalam rangkaian Harlah NU ke-85, PW NU Jawa Timur menginstruksikan seluruh PCNU Lumajang untuk melaksanakan Bhakti Sosial dan Donor Darah diseluruh Cabang NU se Jawa Timur.
Dalam menyambut intruksi tersebut, PCNU Lumajang melalui Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPK) NU Lumajang melaksanakan Donor Darah (28/09) di Aula Gedung NU Lumajang. Kegiatan yang dimaksudkan untuk bhakti sosial ini diikuti oleh 30 pendonor dari 5O-an orang yang hadir, terdiri dari pengurus NU, Badan Otonom serta pelajar terdekat di lingkungan kantor PCNU Lumajang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama setengah hari ini dengan bekerjasama dengan PMI Cabang Lumajang. Hadir juga dalam kegiatan tersebut H. Maksum Madyari selaku Sekretaris PCNU, Imam Baidhowi dan M. Sya’roni, Pengurus LPK NU Lumajang serta 5 orang tenaga Medis dari PMI.
Menurut M. Sya’roni yang juga sekretaris LPK NU, kegiatan ini sebenarnya bukan program murni LPKNU Lumajang, namun dilakukan dalam rangka Bhakti Sosial dan Donor Darah yang dilakukan PCNU se Jawa Timur. Dan kebetulan kami (LPKNU, red) sebagai leading sektor program ini, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami.
Ketika ditanya soal program kerja LPKNU Lumajang, Sya’roni mengungkapkan, bahwa dengan kepengurusan hasil resufle yang baru jalan ini, Alhamdulillah cukup banyak program yang sudah dan akan dilakukan. Diantaranya yang menjadi icon LPKNU Lumajang adalah Khitan Masal yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2011 kemarin di desa Sumbersari kecamatan Rowokangkung.
Adapun kedepan, insya Allah akan dilaksanakan program Pendampingan Pondok Pesantren dalam bidang kesehatan dengan mengambil pilot project pesantren di wilayah Kecamatan Tekung dan akan dilakukan rutin setiap minggu sekali. Lanjutnya. (Achmad S.)


Istighotsah dalam Rangka Halal Bi Halal NU Kecamatan Tempeh


Lumajang, 25/09/2011
Masih dalam suasana Idul Fitri 1432 H, MWC NU beserta Badan Otonom NU Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Halal bi Halal Keluarga Besar NU Kecamatan Tempeh.

Acara yang diselenggarakan oleh MWCNU bersama Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU dan IPPNU ini dikemas dalam bentuk Istighotsah dan Pelantikan Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Tempeh Masa Khitmat 2011-2014 dengan tema ”Lindungi Ummat, Selamatkan NKRI, Mundur Satu Langkah adalah Penghianatan”.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bapak As’ad Malik Wakil Bupati Lumajang, Achmad Qusyairi Katib Syuriah PCNU Lumajang, H. Abdul Qodir Asy’ari Wakil Ketua PC GP Ansor Lumajang, Agus Priyono Camat Tempeh, Asrorudin Kepala KUA Tempeh. KH. Hamdani Syuriah NU Tempeh, H. Sulaiman Ketua Tanfidziyah NU Tempeh, serta seluruh Pimpinan Badan Otonom baik Cabang maaupun anak cabang dan ranting.

Istighotsah yang dipimpin oleh KH. Hamdani tersebut berjalan dengan khusuk dan hikmat meski dilaksanakan pada siang hari. Tak kurang dari 500 orang warga nahdliyin hadir di Kantor MWC NU tempeh yang dijadikan sebagai tempat acara tersebut.

Kegiatan ini selain dalam rangka silaturrahim dan halal bi halal keluarga besar NU Tempeh, juga sebagai upaya dalam melindungi Ummat dan NKRI dari ancaman bahaya radikalisme agama dan disintegrasi bangsa, Ungkap H. Sulaiman dalam sambutannya.

Sedangkan As’ad Malik yang hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut, mengungkapkan pentingnya saling memaafkan diantara sesama, serta untuk menjaga diri dan organisasi dari sifat iri dengki.

Sama halnya dengan Achmad Qusyairi, juga menegaskan akan pentingnya menjaga hawa nafsu, karena kita telah lulus dari perang kecil pada bulan Ramadhan kemarin, dan menuju perang besar pada bulan syawal ini sampai 10 bulan kedepan, yakni perang melawan hawa nafsu. (Achmad S.)